Pola Pengawasan Gubernur dalam Otonomi Daerah Kabupaten/Kota guna Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat di Daerah
Abstract
The aim of the research is to analyze and determine the Governor's supervision pattern in the context of people's welfare in the region based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. The research method used is a type of normative legal research through a statutory approach and a conceptual approach. This research uses primary legal materials and secondary legal materials. The research results obtained are, Supervision of the Governor as a representative of the central government in district/city regional autonomy with a pattern of general supervision and technical supervision, namely dual government affairs which includes mandatory government affairs and optional government affairs. The suggestions conveyed through these conclusions can be followed up by the Governor as the representative of the central government in the regions.
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengetahui pola pengawasan Gubernur dalam konteks kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu, Supervisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam otonomi daerah kabupaten/kota dengan pola pengawasan umum dan pengawasan teknis yaitu urusan pemerintahan rangkap yang meliputi urusan wajib pemerintahan, dan urusan pemerintahan pilihan. Saran yang disampaikan melalui hasil kesimpulan ini dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.