Pengaturan Indikator Penetapan Honorarium Notaris sebagai Perwujudan Asas Keadilan dan Kemanfaatan Hukum
Abstract
Penulis penelitian ini menulis tentang Formulasi Pengaturan Indikator Penetapan Honorarium Notaris Sebagai Perwujudan Asas Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Studi Perbandingan dengan Negara India dan Negara Belanda). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum melalui penafsiran sistematikal kemudian diolah guna menjawab permasalahan yang diteliti. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh maraknya upaya tawar-menawar antara klien dan notaris untuk mendapatkan honorarium di bawah standar yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, yang terjadi antara notaris dengan klien yang mengakibatkan timbulnya persaingan tidak sehat antara sesama rekan notaris dan berkurangnya integritas Notaris sebagai seorang Pejabat Umum. Adanya honorarium dibawah standar ini karena terdapat ketidaklengkapan hukum di dalam Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sedangkan di Negara India dan Negara Belanda memiliki pengaturan lebih lengkap terkait dengan honorarium notaris. Berdasarkan hal ini, maka perlu adanya pengaturan yang memiliki keadilan hukum guna mencapai kemanfaatan hukum untuk menjawab adanya ketidaklengkapan atas batasan minimum honorarium notaris di Indonesia.
Downloads
References
Abdul Manan, Abu Tamrin, M. Nuzul Wibawa. Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Praktik Penerapan Honorarium Notaris. Journal of Legal Research, Vol. 1, No.1, 2019. Doi: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.11907 (Diakses pada 11 Maret 2023)
Afriana, A. (2020). Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya, Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 1 No.2. Doi: https://doi.org/10.23920/jphp.v1i2.250.
Bachrudin, Gunarto, Eko Soponyono, (2019). Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. Bandung: PT Refika Aditama.
I Ketut Adi Gunawan, I Nyoman Sumardika, Ida Ayu Putu Widianti. Penetapan Honorarium Notaris Dalam Praktik Pelaksanaan Jabatan Notaris. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, Oktober 2020. Doi: https://doi.org/10.22225/jkh.1.2.2547.369-373
I Ketut Tjukup , I Wayan Bela Siki Layang , Nyoman A. Martana , I Ketut Markeling , Nyoman Satyayudha Dananjaya , I Putu Rasmadi Arsha Putra , Komang Widiana Purnawan, Made Diah Sekar Mayang Sari , Ketut Nihan Pundari dan Putu Ayu Ratih Tribuana, Akta Notaris (Akta Otentik) sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan, Acta Comitas, 2016, ISSN : 2502 -8960I e -ISSN : 2502 -7573. Doi: 10.24843/AC.2016.v01.i02.p05
Imam Suko Prayitno, Erna Anggraini Hutabarat. Akibat Hukum Terhadap Pelanggaran Atas Ketentuan Honorarium Akta Notaris. Jurnal RES JUDICATA Volume 2 Nomor 1, Juni 2019. https://openjurnal. unmuhpnk.ac.id/index.php/RJ/article/ view/144
Juliani, H. Akibat Hukum Penyalahgunaan Wewenang Administrasi Pejabat Pemerintahan yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 598- 614, 2019. Doi: https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.598-614
Laytno, V. Y. dan Setiabudhi, I. K. R., (2019). Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris, Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol. 4 No. 1 April. Doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p03
Manan, A., Tamrin, A., Wibawa, M. W. (2019). Tinjauan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Terhadap Praktik Penerapan Honorarium Notaris, Journal of Legal Research, Vol. 1, No.1. Doi: https://doi.org/10.15408/jlr.v1i1.11907.
Meutia, K. (2022). Analisis Yuridis Pengenaan Honorarium atas Jasa-Jasa Notaris di Kota Medan, Jurnal Perspektif Hukum Volume 3 Nomor 2. Doi: https://doi.org/10.35447/jph.v3i2.605.
Reni Yustiani. Penegakan Kode Etik Notaris Akibat Pelanggaran Terkait Persaingan Profesi Antar Notaris dalam Menentukan Honorarium Notaris. Jurnal Universitas Pasundan, Agustus 2021. http://repository.unpas.ac.id/52409/
Vennie Yunita Laytno & I Ketut Rai Setiabudhi, Sinkronisasi Pengaturan Honorarium Jasa Notaris antara UUJN dengan Kode Etik Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas, Vol. 4 No. 1 April 2019. Doi: https://doi.org/10.24843/AC.2019.v04.i01.p03
Witasari, A. Perspektif Teori Kewenangan Dewan Pengawas Syariah (Dps) Dalam Rangka Penegakkan Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Perbankan Syariah. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(1), 2016. Doi: http://dx.doi.org/10.26532/jph.v3i1.1340
Shidqi Noer Salsa, Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda, Prenamedia Group, Jakarta, 2020
Susanto, S. N. Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan. Administrative Law and Governance Journal, 3(3), 430-441, 2020. Doi: https://doi.org/10.14710 /alj.v3i3.430–441.
The Notaries Rules 1956 the Central or State Govt. India
The Notaries Act of 1999 (Wet op het Notarisambt)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Kode Etik Notaris Tahun 2015
PMK No. 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.