Perlindungan Hak Privasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia
Abstract
The development of technology has brought us into a borderless world, which can be a challenge or an opportunity depending on how we approach it. Recent cases have shown that an individual's personal data, which is part of their privacy, can be leaked and misused by irresponsible parties. Examples such as the Facebook data breach during the U.S. presidential election, hacking attacks carried out by Bjorka, and the leakage of data from various government agencies are real examples of this issue. In this context, the protection of privacy has become more crucial than ever. The purpose of this writing is to investigate how Indonesian regulations protect individual privacy. This research uses a normative approach by analyzing the applicable laws and relevant facts. The research findings indicate that Indonesia has regulations that indirectly provide protection for individual privacy. This is in line with Indonesia's constitution and its international responsibility as a party that has ratified the ICCPR. Furthermore, these regulations also include sanctions that can be imposed in cases of privacy violations. However, challenges persist in terms of supervision and the implementation of these regulations, as well as the presence of extraterritorial threats beyond the jurisdiction of the country. Therefore, the challenge of protecting privacy in the digital era needs to be continuously addressed through rigorous supervision and international cooperation.
Perkembangan teknologi telah membawa kita ke dalam dunia yang tidak mengenal batas, yang dapat menjadi tantangan atau peluang tergantung pada bagaimana kita menghadapinya. Kasus-kasus terbaru menunjukkan bahwa data pribadi seseorang, yang merupakan bagian dari privasi mereka, dapat bocor dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Contoh-contoh seperti kebocoran data Facebook selama pemilihan presiden Amerika Serikat, serangan peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, dan bocornya data dari berbagai lembaga pemerintah menjadi contoh nyata dari masalah ini. Dalam konteks ini, perlindungan privasi menjadi lebih krusial daripada sebelumnya. Penulisan ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana peraturan perundang-undangan di Indonesia melindungi privasi individu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menganalisis hukum yang berlaku dan fakta-fakta terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan-peraturan yang secara tidak langsung memberikan perlindungan terhadap privasi individu. Hal ini sejalan dengan konstitusi Indonesia dan tanggung jawab internasionalnya sebagai pihak yang telah meratifikasi ICCPR. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga telah diatur sanksi yang dapat diberlakukan dalam kasus pelanggaran privasi. Namun, kendala tetap muncul dalam hal pengawasan dan penerapan peraturan tersebut, serta adanya ancaman ekstrateritorial yang berada di luar yurisdiksi negara. Oleh karena itu, tantangan perlindungan privasi dalam era digital ini perlu terus diatasi dengan ketatnya pengawasan dan kerja sama lintas negara.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.