Hak Menggugat pada Perusahaan Daerah Air Minum atas Pemenuhan Air yang Tidak Bersih / Tidak Sanitasi

  • Wulanmas Anna Patricya Gracya Frederik Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi
  • Elko Mamesah Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi

Abstract

The goal of this research is to identify and analyze legal protection for customers of the Regional Drinking Water Company (PDAM) to ensure the availability of clean, safe, and healthy water, as well as legal protection for clients of the Regional Drinking Water Company (DPAM) regarding the availability of unclean and unfit for consumption water. This research is empirically juridical in nature, with an empirical data approach in the form of interviews and distributing questionnaires and secondary data. According to this research, customers of Regional Drinking Water Companies (PDAM) need legal protection to ensure that they maintain their rights to clean water and safe sanitation. Republic of Indonesia Government Regulation no. 122 regulates drinking water supply systems as a means of realizing the human right to safe, healthy and clean water. In addition, the customer's right to file a lawsuit against the Public Drinking Water Company (PDAM) is a claim regarding PDAM's failure to respect customers' rights to clean and healthy water.


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis perlindungan hukum bagi pelanggan Perusahaan Air Minum Regional (PDAM) untuk memastikan ketersediaan air bersih, aman, dan sehat, serta pertahanan hukum bagi klien Perusahaan air minum regional (DPAM) sehubungan dengan ketersediaannya air yang tidak bersih dan tidak cocok untuk konsumsi. Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris, dengan pendekatan Data Empiris berupa wawancara dan pengedaran kuesener serta Data Sekunder. Menurut penelitian ini, pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) membutuhkan perlindungan hukum untuk memastikan bahwa mereka mempertahankan hak mereka terhadap air bersih dan sanitasi yang aman. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 122 mengatur sistem pasokan air minum sebagai sarana untuk mewujudkan hak asasi manusia terhadap air yang aman, sehat dan bersih. Selain itu, hak pelanggan untuk mengajukan gugatan kepada Perusahaan Air Minum Publik (PDAM) adalah klaim atas kegagalan PDAM untuk menghormati hak pelanggan terhadap air bersih dan sehat.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-31
How to Cite
GRACYA FREDERIK, Wulanmas Anna Patricya; MAMESAH, Elko. Hak Menggugat pada Perusahaan Daerah Air Minum atas Pemenuhan Air yang Tidak Bersih / Tidak Sanitasi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 1, p. 184-199, may 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/106848>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i01.p13.
Section
Articles