Pelaksanaan Kewajiban PPAT dalam Memberikan Jasa Tanpa Memungut Biaya Kepada Seseorang yang Tidak Mampu
Abstract
AT and Temporary PPAT are required to provide services without charging a fee to someone who cannot afford it in making Authentic Deeds regarding land rights or Rights of Ownership to apartments units as evidence of specific legal actions. The strength of the Authentic Deed becomes conclusive evidence for those involved, and hence, if a party raises objections, it can be proven in court. In legal existing and interpreting the legal norms governed by these regulations, multiple interpretations and uncompleted regulations can be produced regarding the intended criteria and the completeness of the required document for the involved parties. Therefore, the application for PPAT in fulfilling their obligations depends on each of them involving their standardization, as this is not regulated in the existing regulations. Hence, the next question is how far this regulation can be implemented, considering the legal subjects targeted by this regulation are less privileged or those who are unable to pay. The purpose of this research is to address the implementation of PPAT in carrying out their duties. This research analyzed the relevant regulations, literature, and conduct interviews with PPAT. This research uses a normative legal research method using a Statute Approach and a Conceptual Approach. The results of this research showed a misinterpretation in its implementation that is influenced by two factors: the absence of standardized criteria to determine an individual’s inability, and requirements specified are not sufficiently accurate to guarantee the validity.
AT dan PPAT Sementara wajib memberikan jasa tanpa memungut biaya kepada seseorang yang tidak mampu dalam hal membuat Akta Autentik mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu. Kekuatan Akta Autentik yang dihasilkan merupakan pembuktian sempurna bagi para pihak, sehingga apabila suatu pihak mengajukan keberatan dapat dibuktikan dalam meja pengadilan. Dengan kondisi hukum (legal existing) yang mengatur, penafsiran dari Norma hukumnya yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut dapat menimbulkan multitafsir serta ditemukan ketidaklengkapan peraturan baik dalam hal kriteria yang dituju maupun kelengkapan persyaratan dokumen yang diperlukan bagi pihak yang berkepentingan. Maka penerapannya bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan kewajibannya tergantung dari yang bersangkutan dengan menerapkan standarisasi berdasarkan versinya karena hal tersebut tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Sehingga yang menjadi pertanyaan selanjutnya sejauh mana peraturan ini dapat terlaksana, mengingat sasaran yang menjadi subjek hukum dalam peraturan tersebut ialah Masyarakat/Seseorang yang tidak mampu. Tujuan penelitian ini untuk menjawab terkait bagaimana pelaksanaan kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan kewajibannya, penelitian ini diarahkan untuk menganalisis peraturan terkait, literatur, serta melakukan wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian pada pelaksanaanya terdapat kesalahan penafsiran yang dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu; tidak ada standar baku untuk menentukan kriteria seseorang tidak mampu; persyararatan yang ditentukan tidak cukup akurat untuk menjamin kebenarannya;
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.