Pertimbangan Rasa Keadilan Masyarakat dalam Putusan Ultra Petita Penanganan Kasus Korupsi
Abstract
This study aims to analyze ultra petita decisions in corruption cases with consideration of the community's sense of justice. The research method used in this study is a normative legal research method, using a case approach. The research was conducted by analyzing several ultra petita decisions in corruption cases. The results of the study show that in the ultra petita decisions against convicts in corruption cases, some explicitly consider the community's sense of justice. There is a problem raised in the consideration of the judge's decision between prioritizing the application of the formal definition of unlawful which uses the size of the law according to the principle of legality, or applying material teachings in accordance with the people's sense of justice even though it is not regulated in law. In dealing with corruption cases, judges refer not only to laws but also to regulations from the Supreme Court. In accordance with these guidelines, judges in making decisions use comprehensive considerations. Some considerations of community justice are not used as the basis for imposing ultra petita sanctions, but in other sanctions.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan ultra petita kasus korupsi dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan dengan menganalisis beberapa putusan ultra petita kasus korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan ultra petita terhadap terpidana kasus korupsi sebagian mempertimbangkan secara eksplisit rasa keadilan masyarakat. Ada persoalan yang dikemukakan dalam pertimbangan putusan hakim antara mengedepankan penerapan pengertian melawan hukum secara formil yang menggunakan ukuran undang-undang sesuai asas legalitas, atau menerapkan ajaran materiil sesuai dengan rasa keadilan masyarakat sekalipun tidak diatur dalam undang-undang. Hakim dalam menangani kasus korupsi selain mengacu undang-undang juga mengacu pada regulasi dari Mahkamah Agung. Sesuai pedoman tersebut hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pertimbangan yang komprehensif. Pertimbangan keadilan masyarakat ada pula yang tidak digunakan untuk menjadi dasar pengenaan sanksi ultra petita, melainkan dalam sanksi lainya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.