Legalitas Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

  • Faisal Faisal Magister Hukum Universitas Bangka Belitung
  • Reski Anwar Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik

Abstract

Pengaturan pidana dalam KUHP nasional terbaru diharapkan dapat menyadarkan mengenai penyelesaian delik adat lagi, khususnya melalui pelaksana hukum dengan tetap melihat adanya nilai-nilai dalam masyarakat adat. Pelaksanaan komponen ini memerlukan standar regulasi serapi dan sesempurna mungkin dalam menentukan norma delik adat, agar deliknya  dapat diselesaikan melalui instrumen peradilan nasional. Eksekusi pelanggaran standar sangat membantu jika terjadi kekosongan hukum untuk menangani pelanggaran yang tidak diatur dalam aturan lainnya, sementara hukum adat mengontrolnya sebagai pelanggaran hukum adat. Kemungkinan pedoman untuk mengimplementasikan pengaturan hukum adat dalam pengaturan pidana di masa depan harus mempertimbangkan beberapa perspektif, yaitu: menentukan titik potong penggunaan delik baku yang dianggap ada, yang untuk situasi ini disinkronkan dengan hukum adat. Kelompok masyarakat, mencari tahu batas-batas delik baku yang dapat dianggap sebagai tindakan kriminal yang dapat diupayakan oleh peradilan pidana nasional, dan memutuskan sudut pandang formal yang sah (peraturan acara pidana) yang mengarahkan cara paling umum dalam melihat kasus-kasus hukum adat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DaftarPustaka / DaftarReferensi
Abdullah, Uti. “Relevansi Penerapan Asas Legalitas dalam Penjatuhan Sanksi pada Masyarakat Hukum.” Al Qadlaya: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (Desember 2022).
Aridi, Ali, dan Yana Sukma Permana. “Kedudukan Hukum Adat Dalam Penguatan Pelestarian Nilai-Nilai Adat Dalam Yurisprudensi.” Jurnal Ilmu Hukum The Yuris 6, no. 2 (Desember 2022). https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.602, h.361.
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro, 2007.
———. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012.
Baljanan, Gilbert Marc et al. “Eksistensi Instrumen Hukum Lokal dalam menjamin hak-hak masyarakat adat dalam perspektif informal Justice System di Kep Kei Besar.” SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum 2, no. 1 (1 April 2022).
Faculty of Law, University of Bangka Belitung, Bangka, Indonesia, Dwi Haryadi, Ibrahim Ibrahim, Faculty of Social & Political Sciences, University of Bangka Belitung, Bangka, Indonesia, Darwance Darwance, dan Faculty of Law, University of Bangka Belitung, Bangka, Indonesia. “ENVIRONMENTAL ISSUES RELATED TO TIN MINING IN BANGKA BELITUNG ISLANDS.” PEOPLE: International Journal of Social Sciences 8, no. 3 (15 November 2022): 67–85. https://doi.org/10.20319/pijss.2022.83.6785.
Faisal, Anri Darmawan, Muhammad Rustamaji, Muhammad Wirtsa Firdaus, dan Rahmaddi. “Kebijakan Legislasi Pembaruan Pemidanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11, no. 4 (2022): 928–42.
Faisal, Faisal, Derita Prapti Rahayu, dan Yokotani Yokotani. “Criminal Sanctions’ Reformulation in the Reclamation of the Mining Community.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (7 Juni 2022): 11–30. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v16no1.2222.
Faisal, dan M RUstamaji. “Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP.” Jurnal Magister Hukum Udayana 10, no. 2 (t.t.): 2 Juli 2921. https://doi.org/DOI:10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p08.
Hadikusumah, Hilman. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Hamid, Rizal Al. “REINTERPRETATION OF UNDERSTANDING PANCASILA AND THE VALUE OF DIVERSITY POST-REFORM ERA.” Empirisma: Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam 31, no. 1 (2022). https://doi.org/10.30762/empirisma.v31i1.448.
Hidayat, Iman. “Keberadaan Hukum Pidana Adat dalam Ruang Lingkup Hukum Pidana Indonesia.” Wajah Hukum 6, no. 2 (Oktober 2022). https://doi.org/DOI 10.33087/wjh.v6i2.1095, h.360-361.
Ibrahim, Ibrahim, Dwi Haryadi, dan Nanang Wahyudin. “Knowledge of the Context, Behavior, and Expectations of Miners in Relation to the Tin Mining Policies and Practices in Bangka Belitung.” Masyarakat, Kebudayaan Dan Politik 31, no. 4 (27 Desember 2018): 358. https://doi.org/10.20473/mkp.V31I42018.358-367.
Isima, Nurlaila. “Urgensi Pengakuan Hukum Yang Hidup Pada Masyarakat Dalam Asas Legalitas Ditinjau Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama 2, no. 1 (Juni 2022).
Ismail. “ANALISIS PERUBAHAN STRUKTUR LEMBAGA NEGARA DAN SISTIM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARAREPUBLIK INDONESIABERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN.” Jurnal Hukum Ganec Swara 13, no. 2 (2019): 258–69. https://doi.org/10.35327/gara.v13i2.90.
Jaya, Nyoman Serikat Putra. “Hukum (Sanksi) Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Masalah-Masalah Hukum 45, no. 2 (2016). https://doi.org/DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.123-130, h.124-125.
Manarisip, Marco. “Eksistensi Pidana Adat Dalam Hukum Nasional.” Lex Crimen 1, no. 4 (2013).
Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Rahmat Robuwan, dan Wirazilmustaan. “Pelaksanaan Pemberian Perlindungan Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 26, no. 5 (t.t.): 167–89.
Mufidah, et al. “Peradilan Adat Sebagai Kerangka Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia.” MIZAN: Journal of Islamic Law 6, no. 2 (2022). https://doi.org/10.32507/mizan.v6i2.1623, h.232-233.
Mulyadi, Lilik. Eksistensi Hukum Pidana Adat, Alumni. Bandung: Alumni, 2015.
Nopriyansah, Mulya, dan Derita Prapti Rahayu. “Kontribusi Hukum Progresif Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.” Jurnal KeadilaN 21, no. 1 (2023): 50–59.
Parvez, Abel, Reyhana Nabila Ismail, Sifa Alfyyah Asathin, dan Agus Saputra. “Reformulation Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan for Transition to Eco- Friendly Energy Based by Green Legislation.” IPHMI Law Journal 2, no. 1 (2022). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.58069.
Rado, Rudini Hasyim, dan Marlyn Jane Alputila. “Relevansi Hukum Adat Kei Larvul Ngabal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 3 (t.t.). https://doi.org/DOI: 10.20885/iustum.vol29.iss3.art6, h.601-603.
Raharjo, Satjipto. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press, 2006.
Riza, Khairul et al. “Kepastian Hukum Terhadap Putusan Peradilan Adat Aceh Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia 2, no. 1 (6 Desember 2022). https://doi.org/10.35912/jihham.v2i1.1580, h.42.
Safari, Budi A, dan Fauzan Hakim. “HakRestitusiSebagaiPerlindunganTerhadapKorban TindakPidanaPadaLembagaPerlindunganSaksi Dan Korban.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 4, no. 1 (2023): 120–29.
Saravistha, Deli Bunga et al. “Optimalisasi Penerapan Sanksi Adat Dalam Upaya Pengejawantahan Asas Restoratif Justice Di Desa Adat (Studi Kasus Di Desa Adat Penyaringan, Kabupaten Jembrana).” Jurnal Impresi Indonesia 1, no. 3 (Maret 2022). https://doi.org/10.58344/jii.v1i3.32, h.206.
Setyaningsih, Ni Putu Ari. “Kompilasi Delik Adat Dalam Peraturan Daerah Sebagai Dasar Pemidanaan Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).” YUSTITIA 16, no. 1 (Mei 2022).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003.
Soemarman, Anto. Hukum Adat: Perspektif Sekarang dan Mendatang. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2003.
Sukarna, Armitran Firsantara, Davit Sianturi, dan Alfajri Septianriandi. “Kajian Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Hapusnya Kewenangan Penyidikan Pada Kepolisian Sektor Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.” Jurnal Ilmu Hukum Universitas Riau 12, no. 1 (Februari 2023): 379–400.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Wadjo, Hadibah Z. “Penerapan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perkara Anak.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 5, no. 1 (2022). https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.1-10, h.4.
Watkat, Fransiscus X. “Hukum Pidana Adat ‘Antara Ada Dan Tiada.’” Jurnal Hukum Ius Publicum 2, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55551/jip.v4i4 , h.248-249.
Wiragiantimabad, Derita Prapti Rahayu, Fauzan Hakim, dan Ita Rosdina. “PenyelesaianSengketaPerjanjianKemitraanUsaha MikroMelaluiMediasi.” Jurnal Qistie 16, no. 1 (2023): 157–76.
Wulansari, Dewi. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2016.
Yanto, Andri. Hukum dan Manusia: Riwayat Peralihan Homo Sapiens Hingga Homo Legalis. Yogyakarta: Segap Pustaka, 2022.
———. “Resolusi Konflik Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Dan Vietnam Dalam Pengamanan Sumber Daya Maritim Natuna Utara.” Recht Studiosium Law Review 2, no. 1 (2023): 9–18.
Yanto, Andri, Nabila Azzahra, Azzura Gladisya, Mohammad Mardifa Zakirin, dan Muhammad Syaiful Anwar. “Revitalisasi Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Oleh Pemerintah Daerah Dalam Mengoptimalisasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bangka Belitung.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2 (t.t.): 8321–30. https://doi.org/10.31004/innovative.v3i2.1386.
Published
2024-09-09
How to Cite
FAISAL, Faisal; ANWAR, Reski. Legalitas Hukum Adat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), [S.l.], v. 13, n. 2, p. 366-383, sep. 2024. ISSN 2502-3101. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/103241>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i02.p08..
Section
Articles