Penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi
Abstract
he punishment for corporate corruption causes problems in the criminal justice system and the impact of the sentence. This study aims to analyze the situation of resolving corruption crimes committed by corporations and initiating the application of the Deferred Prosecution Agreement (DPA) as a restorative justice mechanism. The research method used is normative doctrinal law explained by statutory, conceptual, case, and comparative study approaches. The results of this study, DPA policy is a settlement of cases out of court through termination of prosecution based on negotiations between the prosecutor's office as a dominus litis and corporations that focus on recovery and maintaining the existence of corporations. The application of DPA is manifest in the principles of the criminal justice system. DPA has been implemented in several countries, such as the United States and England, which have successfully handled corporate crimes. Through problem analysis, principles of the criminal justice system, and comparative studies, the DPA can be applied in Indonesia, which will be designed as a restorative justice mechanism. The draft DPA regulation will also contain several matters, including procedures for implementing DPA, sanctions, prosecutors' considerations, and other technical matters that will later be regulated in Indonesian laws and regulations.
midanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi mengalami problematika baik dalam sistem peradilan pidana hingga dampak pemidanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, serta menggagas penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif doktrinal yang dielaborasikan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan studi perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan DPA merupakan penyelesaian perkara diluar pengadilan melalui penghentian penuntutan yang didasarkan pada negosiasi antara jaksa sebagai dominus litis dengan korporasi yang berfokus terhadap pemulihan dan tetap mempertahankan eksistensi dari korporasi. Penerapan DPA juga sesuai dengan asas-asas sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejatinya, penerapan DPA telah diterapkan dibeberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang terbukti berhasil dalam menangani perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Melalui analisis problematika, asas-asas sistem peradilan pidana, dan studi komparatif, maka gagasan DPA dapat diterapkan di Indonesia, yang nantinya akan didesain sebagai mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, desain peraturan DPA juga akan tercantum beberapa hal yang meliputi tata cara penerapan DPA, sanksi, pertimbangan jaksa, dan hal teknis lainnya yang nantinya akan diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law of Journal) by Faculty of Law Udayana University is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.