Keabsahan Hukum Penggunaan Risalah Lelang Sebagai Syarat Dalam Peralihan Hak Atas Tanah
Abstract
Tujuan penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis keabsahan hukum penggunaan risalah lelang sebagai syarat melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemenang lelang jika kehilangan kutipan risalah lelang sebelum melakukan peralihan hak atas tanah. Penelitian hukum normative digunakan dalam penelitian ini untuk meneliti kekaburan norma dalam penafsiran Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian ini yakni: Pertama, Kekaburan norma perihal keabsahan penggunaan risalah lelang sebagai syarat dalam melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, didasari atas termuatnya klausul “hanya dapat didaftarkan dengan kutipan risalah lelang” dalam Pasal 41 Ayat (1) PP 24/1997 juncto PP 18/2021 tentang Pendaftaran Tanah, yang apabila ditafsirkan menggunakan penafsiran hukum, akan memperoleh pemahaman bahwa “Kutipan Risalah Lelang” adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian Risalah Lelang, dan merupakan dokumen turunan dari Risalah Lelang, sehingga penggunaan Risalah Lelang ataupun Kutipan Risalah Lelang absah dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah. Kedua. Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang jika Kehilangan Kutipan Risalah Lelang sebelum melakukan Peralihan Hak Atas Tanah, dilaksanakan dengan memberikan perlindungan hukum preventif berupa pemberian penyuluhan kepada calon pembeli lelang akan pentingnya keberadaan risalah lelang dan/atau kutipan risalah lelang dalam peralihan hak atas tanah. Serta memberikan perlindungan hukum represif berupa pemberian fasilitas penerbitan kembali risalah lelang dan/atau dokumen turunannya berupa kutipan risalah lelang untuk pemenang lelang atau kuasanya jika mengguakan kuasa atas kepentingannya dalam melakukan peralihan hak atas tanah.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.