Pengaturan Tenggang Waktu Pemberian Ganti Kerugian oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen

  • Clinton Satria Hanas Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK


Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan hukum (hak dan kewajiban) yang terbentuk antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, penelitian ini juga akan mengulas tentang pengaturan ganti kerugian kepada konsumen berdasarkan UUPK. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa caveat venditor merupakan hubungan yang terdapat antara konsumen dan pelaku usaha. Doktrin ini memberikan pemahaman bahwa pelaku usaha merupakan pihak yang paling mengetahui secara pasti mengenai kejelasan dan kebenaran informasi barang dan/atau jasa yang dihasilkan. Maka dari itu, pelaku usaha dituntut untuk waspada, hati-hati, beritikad baik, dan bertanggung jawab terhadap barang dan/atau jasa yang disediakan. Barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dapat digunakan secara layak dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pasal 19 ayat (2) UUPK menentukan pelaku usaha mengganti kerugian yang dialami konsumen dengan cara “pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, Pasal 19 ayat (3) menentukan pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”. Tenggang waktu pemberian ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) kontradiktif dengan Pasal 27 huruf e yang mengatur bahwa terdapat interval waktu selama 4 (empat tahun) sejak pembelian barang untuk pelaku usaha bertanggungjawab atas kerugian yang diderita konsumen.


Kata Kunci: Ganti Kerugian, Pelaku Usaha, Konsumen.


ABSTRACT


This study aims to examine the legal relationship (rights and obligations) formed between consumers and business actors. In addition, this study will also review the arrangements for providing compensation by business actors to consumers based on the Consumer Protection Law. The type of research used is normative legal research or library research. The results show that the legal relationship between business actors and consumers is caveat vendors. This doctrine provides an understanding that business actors are the parties who know best about the clarity and truth of information on goods and/or services produced. Therefore, business actors are required to be vigilant, careful, have good intentions, and be responsible for the goods and/or services provided. Goods and/or services traded can be used properly and in accordance with predetermined criteria. Based on the provisions of Article 19 paragraph (2) of the Consumer Protection Law, compensation provided by business actors to consumers can be in the form off refunds or replacement of goods and/or services of similar or equivalent value, or health care and/or compensation in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations. Then, Article 19 paragraph (3) stipulates that the indemnity is given no later than 7 (seven) days after the date of the transaction. The grace period for providing compensation as regulated in Article 19 paragraph (3) is contradictory to Article 27 letter e which stipulates that there is a prosecution period of 4 (four years) from the time the goods are purchased for the business actor to be responsible for the loss suffered by the consumer.


Key Words: Compensation, Business Actor, Consumer.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-17
How to Cite
HANAS, Clinton Satria; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. Pengaturan Tenggang Waktu Pemberian Ganti Kerugian oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 204-214, may 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/79115>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles