PERTANGGUNGJAWABAN SELEBGRAM TERHADAP KONSUMEN DALAM PROSES ENDORSEMENT DI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM
Abstract
ABSTRAK
Penelitian dilakukan sebagai cara untuk menambah pengetahuan tentang aturan hukum serta pertanggungjawaban seorang selebgram kepada konsumen, ketika akan melakukan endorsement di sosial media Instagram. Penelitian ini dilakukan dengan hukum normatif yaitu mendekatkan pada aturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dihadapi di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 8 Th. 1999 tentang Perlindungan Konsumen, wajib memberikan perlindungan sesuai yang tertera pada Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 guna pertimbangan bagi selebgram yang akan mempromosikan produknya tersebut maupun jasa yang akan di promosikan. Apabila terdapat problematika mengenai informasi yang diberikan pada sosial media, maka hal tersebut tidaklah dibebankan kepada selebgram, hal itu dikarenakan pelaku usaha yang menitipkan iklan berisi substansi dan kalimat yang akan disampaikan oleh selebgram ketika memasarkan produk tersebut. Substansi yang tersampaikan merupakan petunjuk yang diberikan oleh pelaku usaha, maka dari itu pelaku usaha yang wajib untuk bertanggung jawab. Namun berbeda halnya, selebgram dapat juga dibebankan tanggung jawab ketika iklan yang disampaikan memuat informasi yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka selebgram dapat dibebani tanggung jawab.
Kata Kunci: Selebgram, Endorsement, Intagram, Konsumen
ABSTRACT
The research was conducted as a way to increase knowledge about the rule of law and the accountability of a celebgram to consumers, when going to do endorsements on Instagram social media. This research was conducted with normative law, namely drawing closer to the rules of law and the approach of cases faced in the community. Based on the provisions of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, it is mandatory to provide protection as stated in Article 8 to Article 17 for consideration for celebgrams who will promote their products and services to be promoted. If there is a problem regarding the information provided on social media, then it is not charged to the celebgram, it is because the business actor who leaves the advertisement contains the substance and sentence that will be conveyed by the celebgram when marketing the product. The substance conveyed is the guidance given by business actors, therefore business actors are obliged to be responsible. However, unlike the case, the celebgram can also be charged with responsibility when the advertisement submitted contains information that is contrary to the applicable rules, then the celebgram can be burdened with responsibility.
Keywords: Selebgram, Endorsement, Instagram, Consumer