ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM SENGKETA HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN
Abstract
Penulisan artikel ini mengetahui pengaturan mengenai online dispute resolution dan pembagian harta bersama dalam hukum perdata di Indonesia dan untuk mengkaji mekanisme online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian. Penggunaan metode yuridis normatif dalam artikel ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah belum ada pengaturan hukum tentang online dispute resolution di Indonesia yang secara spesifik mengatur mekanisme dan ruang lingkup pelaksanaan ODR. Namun, apabila melihat dari peraturan perundangundangan yang telah ada, ODR dapat dilaksanakan dalam sengketa perdata seperti harta bersama dengan dasar hukum yaitu Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengeketa, Pasal 5 ayat 3 Perma tentang Mediasi serta Pasal 33 dan Pasal 41 UU ITE. Terkait pembagian harta bersama pengaturan hukum yang mengatur yaitu Pasal 119, Pasal 128, Pasal 164 KUHPerdata, Pasal 35, Pasal 37 UU Perkawinan serta Pasal 86 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989. Dalam hal menyelesaikan sengketa harta bersama dengan ODR, mediasi online dapat dipilih sehingga jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak dapat dicapai. Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu pendaftaran perkara, pemilihan mediator, pemeriksaan dokumen, pembuatan putusan dan pemberitahuan putusan dilaksanakan melalui media yang telah disediakan baik chatroom ataupun video conference. Mediator ditunjuk oleh fasilitator dengan persetujuan para pihak yang bersengketa lalu dihadirkan dalam media online yang digunakan. Dengan dipertemukannya para pihak bersengketa dan mediator maka diskusi dapat dilaksanakan untuk menemukan jalan tengah penyelesaian sengketa.
Kata Kunci: Online Dispute Resolution, Sengketa, Harta Bersama, Pasca Perceraian.
ABSTRACT
The purpose of writing this article are to find out the arrangements regarding online dispute resolution also the distribution of joint assets in civil law in Indonesia and to examine online dispute resolution mechanisms in resolving joint property disputes after divorce. The use of the normative juridical method in this article is carried out by means of a literature study. The results obtained from this study are that there are no legal regulation regarding online dispute resolution in Indonesia that specifically regulates the mechanism of Online Dispute Resolution (ODR) implementation. However, the existing laws and regulations can be referenced for ODR to be implemented in civil disputes such as joint property with a legal basis, namely Article 6 paragraph (1) and paragraph (4) of the Law on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, Article 5 paragraph 3 Regulation of the minister of religion about mediation as well as Article 33 and Article 41 of the Electronic Information and Transaction Law. Regarding the distribution of joint assets, the legal arrangements that govern are Article 119, Article 128, Article 164 of the Civil Code, Article 35, Article 37 of the Marriage Law and Article 86 paragraph 1 of Law no. 7 of 1989. In the case of resolving joint property disputes with ODR, online mediation can be chosen so that a solution that is not detrimental to both parties can be reached. The implementation mechanism is case registration, mediator selection, document inspection, decision making and decision notification carried out through the media that has been provided, either chatroom or video conference. The mediator is appointed by the facilitator with the agreement of the disputing parties and then presented in the online media used. By bringing together the disputing parties and the mediator, discussions can be held to find a middle way to resolve the dispute.
Key Words: Online Dispute Resolution, Dispute, Joint Property, Post-Divorce.