PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT)

  • Ni Kadek Risma Setya Cahyani Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Non-Fungible Token disingkat NFT merupakan sertifikat digital yang dapat digunakan untuk memverifikasi siapa yang mempunyai aset tertentu di dunia cryptoart, dimana sertifikat ini mewakili kepemilikan terhadap karya seni otentik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap karya  seni dalam bentuk NFT dan apakah NFT dapat menjadi solusi dalam perlindungan hak kekayaaan intelektual kedepannya. Studi ini memperoleh hasil bahwa belum terdapat pengaturan hukum terhadap perlindungan karya seni dalam bentuk NFT, dimana perlindungan terhadap kaya seni dalam bentuk NFT masih relevan dengan ekosistem NFT saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta sebagai payung  hukumnya. NFT memiliki potensi  atau menjadi solusi dalam  perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimana terdapatnya kepastian terhadap hak kepemilikan, anti plagiarisme dan distribusi terhadap karya seni dikendalikan oleh pencipta atau seniman itu sendiri. Meskipun terdapat kelemahan yang ada sampai dengan saat ini, belum terdapatnya sistem yang mampu menyaring suatu karya yang dijadikan token atau kedalam bentuk NFT merupakan asli hasil karya dan bukan merupakan hasil pencurian atau plagiasi karya yang telah ada sebelumnya. Kata Kunci: Karya Seni, Digital, Perlindungan Hukum, Kripto, Hak Cipta ABSTRACT Non-Fungible Token abbreviated as NFT is a digital certificate that can be used to verify who owns certain assets in the cryptoart world, where this certificate represents ownership of authentic works of art. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. This study aims to find out how the legal protection of works of art in the form of NFT and whether NFT can be a solution in protecting intellectual property rights in the future. This study finds that there is no legal regulation on the protection of works of art in the form of NFT, where the protection of rich arts in the form of NFT is still relevant to the current NFT ecosystem, namely the Copyright Law as the legal umbrella. NFT has the potential or becomes a solution in the protection of Intellectual Property Rights where there is certainty of ownership rights, anti-plagiarism and distribution of works of art are controlled by the creators or artists themselves. Although there are weaknesses that exist up to now, there is no system capable of filtering a work that is used as a token or into NFT form, which is the original work and is not the result of theft or plagiarism of previously existing works. Key Words: Artwork, Digital, Legal Protection, Crypto, Copyright.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-01
How to Cite
DEWI, Ni Kadek Risma Setya Cahyani; SUKIHANA, Ida Ayu. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA SENI DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 906-918, july 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84612>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.io4.p19.
Section
Articles