PELANGGARAN HAK CIPTA PADA UANG ELEKTRONIK YANG MOTIFNYA DIBUAT OLEH PIHAK KE-3 TANPA SEIZIN BANK

  • Christian David Sianipar Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Ida Ayu Sukihana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan pengaturan dengan uang elektronik di Indonesia
serta mengetahui akibat hukum yang terhadap maraknya jasa modifikasi desain kartu uang elektronik
yang cenderung tidak resmi dan ilegal. Metode penulisan yang digunakan dalam jurnal ilmiah ini yakni
normatif dengan mengacu pada pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
analisis konsep hukum (conceptual approach). Saat ini pengaturan mengenai uang elektronik termuat
dalam PBI 20/6/PBI/2018, apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Hak Cipta maka dasar hukum
terkait motif pada kartu uang elektronik ada pada Pasal 40 ayat 1 huruf f. Apabila motif pada kartu uang
elektronik ingin di modifikasi oleh pihak ke-3, maka Pihak ke-3 harus mendapatkan izin dari bank selaku
penerbit untuk dapat memperoleh hak ekonomi dengan melakukan pembagian royalti antara bank sebagai
penerbit dan pihak ke-3. Apabila tidak mempunyai izin dari bank selaku penerbit maka modifikasi kartu emoney tersebut dikaitkan dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta), maka terhadap pelaku jasa modifikasi kartu uang elektronik merupakan tindakan yang ilegal dan terhadapnya diancam sanksi pidana maupun sanksi perdata.


Kata kunci: Modifikasi, Desain, Kartu Uang Elektronik

ABSTRACT

This paper aims to determine the relationship between regulation and electronic money in Indonesia and
to find out the legal consequences of the proliferation of electronic money card design modification
services which tend to be unofficial and illegal. The writing method used in this scientific journal is
normative with reference to the statute approach and the legal concept analysis approach (conceptual
approach). Currently, the regulation regarding electronic money is contained in PBI 20/6/PBI/2018, if it
is associated with the Copyright Law, the legal basis for the motif on electronic money cards is in Article
40 paragraph 1 letter f. If the motive on the electronic money card wants to be modified by a 3rd party, the
3rd party must obtain permission from the bank as the issuer to be able to obtain economic rights by
distributing royalties between the bank as the issuer and the 3rd party. If you do not have permission
from the bank as the issuer, then the modification of the e-money card is linked to the UUHC (Copyright
Law), then the perpetrator of the electronic money card modification service is an illegal act and is
threatened with criminal sanctions as well as civil sanctions.


Keywords: Modification, Design, Electronic Money Card

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-15
How to Cite
SIANIPAR, Christian David; SUKIHANA, Ida Ayu. PELANGGARAN HAK CIPTA PADA UANG ELEKTRONIK YANG MOTIFNYA DIBUAT OLEH PIHAK KE-3 TANPA SEIZIN BANK. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 6, p. 434-446, june 2022. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/84951>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles