PENGATURAN TERHADAP PENGENDARA YANG MEROKOK SAAT BERLALU LINTAS
Abstract
Rokok merupakan kegiatan yang sering kita jumpai di kalangan masyarakat sekitar. Namun tanpa kita sadari bahwa merokok saat berkendara dapat membahayakan keselamatan bagi setiap pengendara maupun penumpang. Hal ini dikarenakan dapat membuat konsentrasi pengendara berkurang sehingga berpotensi terjadi suatu kecelakaan lalu lintas. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana pengaturan pengendara yang merokok saat berlalu lintas berdasarkan hukum positif Indonesia dan bagaimana pengaturan terhadap pengendara yang merokok saat berlalu lintas di masa mendatang. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan terhadap pengendara yang merokok saat berlalu lintas berdasarkan hukum positif di Indonesia dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan terhadap pengendara yang merokok saat berlalu lintas di masa mendatang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah terjadinya suatu kekaburan norma dalam penjelasan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penjelasan tersebut menyatakan frasa “penuh konsentrasi” ialah “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mengurangi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan”. Hal ini tidak menerangkan secara ringkas dan jelas mengenai boleh atau tidaknya pengendara merokok saat berkendara sehingga dapat berpotensi terjadinya suatu kecelakaan. Pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengendara, tidak hanya melalui Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saja, melainkan juga di dalam peraturan-peraturan terkait lainnya agar tidak terjadi kekosongan norma.
Kata Kunci: Pengaturan, Pengendara, Merokok, Lalu Lintas