PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER SERTA DASAR ALASAN PENIADAAN PIDANA MALPRAKTEK MEDIS
Abstract
Makalah ini berjudul “Pertanggungjawabam Pidana Terhadap Dokter Serta Dasar Alasan Peniadaan Pidana Malpraktek Medis”. Sorotan masyarakat yang cukup tajam atas jasa pelayanan kesehatan oleh dokter, khususnya dengan terjadinya berbagai kasus yang menyebabkan ketidakpuasan masyarakat memunculkan isu adanya dugaan malpraktek medis sehingga menimbulkan permasalahan hukum dalam penanganan kesehatan. Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk mengetahui bahwa dokter dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana terhadap pasien karena tindakan malpraktek medis serta dasar apa yang digunakan dalam peniadaan pidana yang diatur dalam KUHP. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka dan peraturan perundang – undangan dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Pertanggungjawaban pidana dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Ketentuan penghapusan pidana KUHP diatur dalam Buku I tentang Aturan Umum, yakni dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 59. Kurangnya keterampilan dan pengetahuan dokter yang berakibat cacat ataupun kematian, perlu adanya peraturan baru didalam KUHP dan Undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pertanggungjawaban dan dasar alasan peniadaan pidana malpraktek medis.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Dokter, Peniadaan Pidana, Malpraktek Medis