EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERKAIT PENYALAHGUNAAN FUNGSI TROTOAR SEBAGAI TEMPAT PARKIR
Abstract
Trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, tetapi fungsinya disalahgunakan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Permasalahan yang diteliti dalam artikel ini yaitu penegakan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir dan faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum terkait penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai tempat parkir belum berlaku secara efektif dikarenakan faktor efektivitas peraturan belum saling mendukung satu sama lain. Faktor-faktor tersebut antara lain substansi hukum, struktur hukum/pranata hukum, dan budaya hukum. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dapat diklasifikasikan dalam lima hal yaitu sanksi yang diatur dalam Perda terlalu berat, kurangnya ketegasan dari aparat penegak hukum, kurangnya sarana atau fasilitas untuk memarkirkan kendaraan, masyarakat belum mengetahui peraturan tersebut khususnya Pasal 7 huruf i yang mengatur larangan menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas trotoar.
Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Trotoar, Parkir