PENGAWASAN PEMERINTAH TERHADAP LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PARIWISATA DI PROVINSI BALI
Abstract
Provinsi Bali sebagai daerah pariwisata dalam pengelolaan industri diperlukan tenaga kerja yang professional sehingga tetap optimis dengan tenaga kerja yang dimiliki dan mampu bersaing dalam MEA. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pengatura pengawasan dan kendala-kendala dalam mengawasi Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta, pendekatan kasus dan pendekatan perundangan. Melalui penelitian hukum empiris dapat disimpulkan bahwa pengaturan pengawasan pemerintah terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata di Provinsi Bali dapat belum diatur secara rinci, karena Peraturan Daerah mengatur tentang lembaga sertifikasi masih terbatas. Sejauh ini pemerintah Provinsi Bali belum menanggapi secara serius upaya penyediaan tenaga kerja dengan sertifikasi profesi. Sertifikasi profesi yang dilakukan lebih gencar dilakukan oleh LSP yang ada di Provinsi Bali tanpa melibatkan pemerintah, sehingga masyarakat sebagai sasaran LSP belum merata di seluruh Bali. Faktor yang menghambat dilaksankaan sertifikasi profesi pariwisata di Provinsi Bali adalah tenaga kurang memahami regulasi dan pentingnya sertifikasi kompetensi sebagai bukti tertulis terhadap kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja, selain itu industri juga kurang memahami regulasi dan pentingnya sertifikasi sebagai upaya peningkatan produktivitas tenaga kerja dalam menunjang pencapain tujuan perusahaan, serta masih kurangnya penghargaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang memiliki sertifikat oleh industri sehingga tenaga kerja tidak ingin melakukan sertifikasi profesi karena biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan penghargaan yang diperoleh.
Kata kunci: pengawasan pemerintah, lembaga sertifikasi profesi pariwisata