PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP USAHA SEHAT PAKAI AIR (SPA) DI KOTA DENPASAR
Abstract
Penegakan Hukum Perizinan Terhadap Usaha Sehat Pakai Air (SPA) Di Kota Denpasar. Usaha SPA termasuk dalam usaha pariwisata dimana untuk menyelenggarakan usaha SPA wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perizinan terhadap usaha SPA di Kota Denpasar dan kendala yang dihadapi oleh Pemerintah dalam penegakan hukum perizinan terhadap usaha Sehat Pakai Air (SPA) di Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian yang berlandaskan dengan peraturan perundang – undangan yang ada dengan penerapan yang ada di lapangan. Penegakan hukum perizinan usaha SPA belum berjalan maksimal karena adanya pelanggaran dan banyaknya usaha SPA yang belum memiliki izin. Pemerintah Kota Denpasar sebagai regulator penyelenggara usaha SPA, pengusaha SPA dan masyarakat umum, peraturan perundang – undangan yang mengatur penyelenggaraan usaha SPA serta faktor kebudayaan menjadi faktor – faktor utama yang menjadi kendala dalam tegaknya hukum perizinan usaha SPA di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perizinan, Usaha Sehat Pakai Air (SPA).