URGENSI PENGATURAN KRIMINALISASI MARITAL RAPE DALAM RUU KUHP INDONESIA
Abstract
Tujuan dalam tulisan ini adalah menganalisis pengaturan marital rape dalam RUU KUHP dan mengkaji landasan kriminalisasi marital rape dalam RUU KUHP. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam tulisan ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menjelaskan bahwa marital rape merupakan perkosaan yang dilakukan dalam perkawinan. Dalam RUU KUHP diatur bahwa “persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah, dipidana karena melakukan perkosaan”. Kriminalisasi marital rape didasarkan pada pertimbangan filosofis bahwa negara wajib memberikan rasa aman dan melindungi setiap warga negaranya dari kekerasan seksual, secara yuridis pengaturan ini merupakan konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum, dan secara sosiologis kasus marital rape sudah pernah terungkap di tahun 2014 dan kemungkinan masih banyak kasus yang belum terungkap.
Kata Kunci: Urgensi, Kriminalisasi, Marital Rape, RUU KUHP