Perlindungan Hukum Perbuatan Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

  • Cintya Meri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Made Gde Subha Karma Resen Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum tanah kasus yang di gunakan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 65K/Pdt/2012. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 65K/Pdt/2012. Hasil dari penelitian ini menyatakan penggugat berhak untuk melepaskan hak atas tanah sengketa dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan atas tanah sengketa berdasarkan atas Perjanjian Akan Melepaskan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Nomor 26 tanggal 22 Mei 1995 yang dibuat di hadapan I Ketut Purna, S.H., dahulu Notaris di Denpasar. Menyatakan perbuatan para tergugat I mengambil Sertifikat Hak Milik Nomor: 3023/Desa Jimbaran atas nama I Nyoman Raneng dan merubah pemegang hak sehingga menjadi atas nama I Wayan Bendi, I Made Ganti, I Nyoman Kicen (para tergugat I) dan selanjutnya menjual tanah sengketa kepada tergugat-II adalah tidak sah dan melanggar hukum (onrechtmatig).


 


Kata kunci:  Ganti rugi, Pengadaan tanah, kepentingan umum


 


ABSTRACT


 


The purpose of this research is to find out how the legal protection of case land is used in the Supreme Court Decision Number: 65K/Pdt/2012. Tehe research methods in writing this article uses a type of normative research, with a statutory approach and a case approach. The approach to this case refers to the Supreme Court Decision Number: 65K/Pdt/2012. The results of this study stating that the plaintiff has the right to relinquish the right to disputed land and submit an application to obtain a Building Use Right on disputed land based on the Agreement to Relinquish and Liberate Land Rights Number 26 dated May 22, 1995 made before I Ketut Purna, SH, formerly a Notary in Denpasar . Stating that the actions of the defendants I took Freehold Certificate Number: 3023/ Desa Jimbaran on behalf of I Nyoman Raneng and changed the right holder so that it became on behalf of I Wayan Bendi, I Madeganti, I Nyoman Kicen (defendant I) and then sold the disputed land to Defendant II was illegitimate and broke the law (onrechtmatig).


 


Key words: compensation, land acquisition, public interest.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-08-06
How to Cite
MERI, Cintya; SUBHA KARMA RESEN, Made Gde. Perlindungan Hukum Perbuatan Pelepasan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 9, p. 676-691, aug. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/73226>. Date accessed: 28 mar. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i09.p02.
Section
Articles