PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARA JALAN ATAS KERUSAKAN JALAN YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI)
Abstract
Penyelenggarax jalanx sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap jalanx telahx dix aturx olehx Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban Penyelenggarax jalanx telah diatur di Pasal 24 UU LLAJ serta sanksi pidananya pada Pasal 273 UU LLAJ. Kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak cukup sering terjadi di Bali, namun tak ada satupun dari pihak korban kecelakaan yang melaporkan kerugian yang dideritanya ke pihak berwajib sehingga tidak pernah ada kasus yang pernah maju hingga ke pengadilan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan yang lalai di wilayah hukum Polda Bali serta faktor apa yang menjadi hambatan terbesar dalam penegakan hukum terhadap penyelenggara jalan.
Metode penelitian yang dipergunakan adalahx penelitianx hukumx yuridis empiris dengan melalui jenis pendekatanx undang-undang (statue approach), pendekatan fakta (the fact approach), dan dan pendekatan analisis (analitycal and conseptual approach). Sifat penelitian bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian menggunakan teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak optimalnya penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali disebabkan oleh tidak pernah adanya laporan dari korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurang pahamnya masyarakat terhadap aturan yang menjamin hak mereka sebagai pengguna fasilitas umum. Penegakan hukum di wilayah hukum Polda Bali pada dasarnya memiliki beberapa faktor hambatan yang menyebabkan pengekan hukum tidak dapat secara maksimal dilaksanakan. faktor masyarakat dan faktor penegak hukum adalah yang paling berpengaruh terhadap ketidak optimalan penegakan hukum di Bali.
Katax Kuncix: Penegakan Hukum, Penyelenggarax Jalanx, Kerusakan Jalan, Kecelakaan Lalu Lintas