PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Judul dari penulisan jurnal ini adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Anak adalah suatu anugrah bagi keluarga yang nantinya akan menjadi penerus pada generasi masa depan. Perlindungan anak sangatlah penting dalam kesejahteraan anak. Rumusan masalah dalam artikel ini terkait dengan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak diluar nikah dalam perspektif hukum pidana. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang memuat penjelasan normatif, hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penulisan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Perlindungan anak diluar nikah mendapat hak yang sama dengan anak yang sah dalam suatu perkawinan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
MIRAH PERMATASARI, Putu Ayu; SWARDHANA, Gde Made.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/24810>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Anak, Diluar Nikah, Hukum Pidana