AKIBAT HUKUM PEMBATALAN MEREK YANG TELAH TERDAFTAR OLEH PEMEGANG MEREK MENURUT UNDANG –UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Abstract
Penulisan ini berjudul “ Akibat Hukum Pembatalan Merek Yang Telah Terdaftar Oleh Pemegang Merek Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek” yang bertujuan untuk membahas mengenai alasan-alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek dan akibat hukum dari pembatalan merek yang sudah terdaftar oleh pemegang merek. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah Pasal 68 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menyebutkan bahwa alasan gugatan pembatalan merek termuat dalam pasal 4,5, dan 6 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek menguraikan bahwa alasan-alasan pengajuan pembatalan merek yaitu merek yang diajuka dengan ikikad tidak baik, merek yang didaftarkan tidak memenuhi syarat sebagai merek, merek yang didaftarkan sama dengan merek orang lain untuk barang dan atau jasa sejenis, dan tidak mendapatkan persetujuan dari yang berhak. Akibat hukum pembatalan merek termuat dalam pasal 71 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek bahwa akibat dari pembatalan merek tersebut maka berakhir juga perlindungan hukum atas merek yang bersangkutan dan hak-hak merek juga hilang.