UPAYA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH
Abstract
Lingkungan hidup merupakan media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan benda mati yang merupakan satu kesatuan yang utuh, dan manusia ada didalamnya. Manusia dengan tingkah lakunya dapat mempengaruhi lingkungan (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan).[1] Pencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya dirumuskan dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu pencemaran lingkungan yang paling sering dijumpai adalah pencemaran air sungai yang terjadi karena pembuangan limbah yang dilakukan oleh manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran air sungai. Dengan menggunakan metode normative ditemukan bahwa penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah. Upaya hukum yang dilakukan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran air sungai yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif.
[1]Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Djambatan, Jakarta, hal. 1