KONSEPSI PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Prapenuntutan merupakan salah satu mekanisme dalam penyelesaian perkara pidana sebelum dilakukannya penuntutan di persidangan. Prapenuntutan dilakukan apabila setelah penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara dari penyidik, penuntut umum menganggap hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum menginstrusikan penyidik agar kekurangan tersebut dilengkapi melalui petunjuk-petunjuk disertai pengembalian berkas perkara tersebut. Namun, dalam praktik prapenuntutan masih menimbulkan permasalahan baik dari definisi maupun mekanisme. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan yang dibahas adalah berapa kali suatu berkas perkara dapat dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dan bagaimana konsekuensi hukumnya jika penyidik tidak mampu menyempurnakan berkas perkara yang dimaksud. Jenis metode penelitian dalam jurnal ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, disertai dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum meliputi sumber bahan hukum primer dan sekunder dengan teknis studi pustaka dan studi dokumen untuk kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa batas berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik tidak diatur dalam perundang-undangan. Sehingga, seringkali mengakibatkan suatu perkara tidak kunjung selesai, karena bolak-baliknya berkas perkara dan akhirnya menyebabkan suatu perkara terbangkalai yang berimbas pada hak-hak korban dan tersangka tidak terpenuhi karena proses penyidikan yang tidak berjalan secara efektif dan pasti.
Kata Kunci : Prapenuntutan, Penuntut Umum, Penyidik, Berkas Perkara.