PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA HANDPHONE SAAT BERLALU LINTAS

  • Desintha Paramitha
  • A.A. Ngurah Wirasila

Abstract

GPS (Global Posittioning System) merupakan layanan aplikasi online yang acapkali digunakan oleh bukan hanya pengemudi ojek online saja tetapi pengemudi biasa untuk memudahkan mencari suatu letak lokasi, namun tanpa disadari penggunaan GPS sejatinya dapat membahayakan keselamatan baik pengemudi yang menggunakan maupun yang tidak sedang menggunakan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yakni bagaimana sesungguhnya pengaturan GPS dalam hukum positif Indonesia, dan kaitannya dengan ”Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode normatif, yang dasarnya lebih menekankan adanya suatu Norma Kabur. Bila saja suatu regulasi tersebut memberikan suatu titik terang mengenai boleh tidaknya menggunakan GPS saat berkendara, maka tidak akan ada suatu polemik di masyarakat mengenai hal tersebut.


Kata Kunci : Penegakan Hukum , Pengguna Handphone, Lalu lintas

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
PARAMITHA, Desintha; WIRASILA, A.A. Ngurah. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA HANDPHONE SAAT BERLALU LINTAS. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 1, p. 1-14, jan. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/48514>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>