IMPLIKASI HUKUM PENGATURAN EKSEKUSI PUTUSAN PTUN DALAM UU PTUN TERHADAP EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA
Abstract
Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap menjadi tujuan dari para pihak agar dapat menyelesaikan perkara dari gugatan yang diajukan pada suatu sistem peradilan. Ketika terdapat permasalahan penormaan dalam pengaturan mekanisme eksekusi putusan, maka akan mempengaruhi efektifitas dari penyelesaian sengketa tata usaha negara. Jurnal ini membahas mengenai bagaimanakah implikasi hukum yang ditimbulkan dari pengaturan mengenai eksekusi putusan PTUN dalam UU PTUN terhadap efektifitas penyelesaian sengketa tata usaha negara serta upaya apakah yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan eksekusi putusan PTUN terhadap penyelesaian sengketa tata usaha negara. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dimana seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan hasil penelitian disajikan dalam bentuk laporan yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi hukum yang timbul dari pengaturan mengenai eksekusi putusan PTUN yang tercantum dalam pasal 116 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 adalah pengaturan mengenai uang paksa yang belum jelas dan tidak terdapat penyelesaian akhir dari putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ketika presiden tidak mengambil tindakan setelah pengajuan oleh ketua pengadilan. Sehingga menurut penulis upaya yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan eksekusi tersebut adalah menerapkan upaya pidana dan perdata, serta merevisi peraturan-peraturan yang sudah ada seperti PP No. 43 Tahun 1991 agar dapat menjadi tolak ukur yang jelas dan mengurangi peluang bagi badan/pejabat TUN untuk tidak melaksanakan putusan TUN.
Kata Kunci : Implikasi Hukum, Eksekusi, Putusan, Sengketa, Peradilan Tata Usaha Negara.