PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI TRANSAKSI GAME ONLINE
Abstract
Pelaku tindak pidana pencucian uang di Indonesia mulai memanfaatkan perkembangan teknologi. Salah satunya dengan modus operandi transaksi game online. Hal ini disebabkan tidak adanya sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku pencucian uang melalui transaksi game online. Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pengaturan tindak pidana pencucian uang melalui game online di Indonesia dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku tindak pidana tersebut. Metode yang digunakan dari penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yakni terdapat kekaburan norma hukum di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPPU belum mengatur jika terjadi fenomena tindak pidana pencucian uang melalui game online akan tetapi pelaku tindak pidana pencucian uang melalui transaksi game online dapat dijerat dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Bentuk Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang melalui transaksi game online dapat dilihat dalam Pasal 47 UU ITE yang menyatakan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) diberikan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Game Online, Transaksi, Tindak Pidana Pencucian Uang.