PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL
Abstract
Judul jurnal ini adalah Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Dewasa ini, tindak pidana yang melibatkan anak sangat sering terjadi. Salah satunya adalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak. Jurnal ini membahas mengenai hak- hak yang melekat pada anak yang berhadapan dengan hukum dan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif digunakan karena belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak yang melekat pada anak yang berhadapan dengan hukum adalah berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan apabila kasus tersebut merupakan pelecehan seksual maka identitas anak berhak dirahasiakan. Pada kasus pelecehan seksual dimana anak adalah pelakunya belum diatur secara khusus didalam Undang-Undang. Undang-Undang 35 Tahun 2014 Pasal 76E digunakan untuk mengindari adanya kekosongan hukum, sehingga anak yang melakukan pelecehan seksual dikenakan pidana 15 tahun. Upaya diversi tidak dapat dilakukan karena masa pidananya lebih dari 7 (tujuh) tahun. Apabila upaya diversi tidak dapat dilakukan maka pidana penjara merupakan upaya terakhir.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Pelaku, Pelecehan Seksual.