KONTEKS SEDERHANA DAN CEPAT SEBAGAI BAGIAN DARI ASAS TRILOGI PERADILAN DALAM PENGAJUAN PERKARA KUMULASI OBJEKTIF DI PENGADLAN AGAMA
Abstract
Prinsip trilogi peradilan pada penyelesaian perkara kumulasi dipersoalkan dalam aspek perwujudan asas sederhana dan cepat. Permasalahan yang diangkat pada penyusunan jurnal ini adalah pertama, apakah pengajuan gugatan kumulatif objektif dalam proses beracara di pengadilan agama memberikan dampak terhadap asas trilogi peradilan dalam konteks sederhana dan cepat? Kedua, bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan pasca tidak diterimanya salah satu gugatan kumulatif objektif dalam beracara di pengadilan agama? Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui apakah pengajuan gugatan kumulatif objektif dalam proses beracara di pengadilan agama memberikan dampak terhadap asas trilogi peradilan dalam konteks terwujudnya asas sederhana dan cepat serta untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan pasca tidak diterimanya salah satu gugatan kumulatif objektif dalam beracara di pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif didukung oleh pendekatan perundang-undangan serta analisis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengajuan perkara kumulasi yang diharapkan dapat mewujudkan asas sederhana dan cepat justru menjadi rumit dan lambat sehingga belum mencerminkan prinsip sederhana dan cepat; dan tidak diterimanya salah satu gugatan kumulasi yang tidak dilengkapi dengan piranti hukum yang jelas akan mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat dan dilema hakim dalam memutus perkara.
Kata Kunci: Cepat, Sederhana, Kumulasi Objektif, Pengadilan Agama.