PENGATURAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI PERSPKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA

  • Ayu Diah Pradnya Swari P.J
  • Ni Nengah Adiyaryani

Abstract

Justice collaborator merupakan tersangka yang kedudukannya memberikan keterangan mengenai kejahatan atau tindak pidana yang di lakukannya guna mengungkapkan pelaku utama dari kejahatan. Istilah justice collaborator menjadi populer dalam ekstensi penegak hukum pidana pembuktian serta pengungkapan kasus korupsi. Justice Collaborator memiliki peran sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang bekerjasama dengan aparatur kepolisian dalam hal memberikan informasi yang ia ketahui guna menemukan pelaku dan barang bukti lainnya. Manfaat Justice Collaborator erat kaitanya dengan adanya tersangka dan alat bukti yang baru dalam pidana korupsi yang belum ditemukan oleh penegak hukum di Indonesia dengan berbagai macam upaya. Salah satunya dengan menggali keterangan dari tersangka yang bersedia bekerjasama kepada aparatur penegak hukum. Penulisan jurnal ini mengangkat dua rumusan masalah, yakni: Bagaimanakah pengaturan justice collaborator dikaji dari sistem peradilan pidana serta bagaimanakah ius constituendum terhadap pengaturan justice collaborator dalam sitem peradilan pidana di indonesia. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan lemahnya aturan-aturan hukum yang mengatur mengenai justice collaborator dalam hal penanganan kasus tindak pidana korupsi yang setiap tahunnya mengalami peningkatan dan perkembangan modus operandi yang semakin kompleks membuat para penegak hukum kesulitan menemukan pelaku utama dikarenakan pengaturan justice collaborator di Indonesia masih mengalami kekosongan atau vacuum of law. Maka dari itu merupkan suatu hal yang penting untuk memprioritaskan pengaturan hukum secara khusus mengenai justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.


 


Kata Kunci :   Justice Collaborator, Korupsi, Sistem Peradilan Pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-26
How to Cite
SWARI P.J, Ayu Diah Pradnya; ADIYARYANI, Ni Nengah. PENGATURAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI PERSPKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, oct. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/44398>. Date accessed: 20 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>