IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Abstract
Penanganan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan sistem peradilan pidana anak dalam tahap penuntutan harus mengutamakan pendekatan keadilan restroratif, yang diwujudkan melalui upaya diversi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu menganalisa hasil penelitian langsung di Kejaksaan Negeri Denpasar perihal pelaksanaan diversi terhadap pelaku anak pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar serta faktor-faktor penghambat pelaksanaan diversi di tahap penuntutan tersebut. Penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Denpasar sudah dilaksanakan menurut Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai diversi pada tahap penuntutan. Adapun faktor-faktor penghambat, antara lain: kurangnya pemahaman para pihak, perbedaan persepsi, jaksa menggangap diversi sebagai hal yang baru; dan kurangnya sarana atau fasilitas.
Kata Kunci : Diversi, Tindak Pidana Anak, Penuntutan