IMPLEMENTASI KATA ‘MENENTUKAN’ DALAM PASAL 67 UU RI NOMOR 3/2009 TERKAIT NOVUM SEBAGAI ALASAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Denpasar)?
Abstract
Pada dasarnya upaya hukum terbagi menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Ketentuan Pasal 67 UU RI Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung menjadi dasar hukum bagi pihak yang mengajukan permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Pada Pasal 67 huruf b dinyatakan bahwa “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.” Disini terlihat bahwa bukti baru yang diajukan dalam permohonan upaya hukum peninjauan kembali harus bersifat menentukan. Ukuran terhadap kata ‘menentukan’ belum diatur secara jelas dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung. Selain itu apabila suatu permohonan peninjauan kembali dikabulkan, akan menimbulkan akibat hukum diantaranya status putusan sebelumnya serta pelaksanaan putusan, biaya eksekusi paksa dan mempengaruhi kedudukan Mahkamah Agung terkait istilah Judex Facti dan Judex Juris.
Tujuan penulisan yakni untuk mengetahui apa yang menjadi landasan majelis hakim Peninjauan Kembali dalam mengimplementasikan kata ‘menentukan’ dalam Pasal 67 huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2009 serta mengetahui apa saja akibat hukum yang timbul apabila Mahkamah Agung mengabulkan permohonan upaya hukum peninjauan kembali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris melalui efektivitas hukum.
Hasil pembahasan penelitian ini adalah mengenai kata menentukan pada surat bukti harus tergolong berkualitas, bersifat memiliki nilai hukum yang kuat dan Valid. Serta akibat hukum yang timbul apabila permohonan peninjauan kembali dikabulkan yakni status putusan sebelumnya, biaya pelaksanaan eksekusi secara paksa, dan akibat hukum terhadap kedudukan Mahkamah Agung terkait Judex Factie & Judex Juris.
Kata Kunci: Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Bukti Baru, Judex Facti dan Judex Juris