PERAN DPRD PROVINSI BALI TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN (LKPJ) GUBERNUR BALI
Abstract
Kepala daerah diwajibkan melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagai representasi dari transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pembangunan dan pelayanan publik. Jurnal ini membahas mengenai bagaimana peran DPRD Provinsi Bali Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali, serta hambatan-hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Gubernur Bali. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu bahwa DPRD Provinsi Bali memiliki banyak peran terhadap pembahasan LKPJ Gubernur Bali, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menentukan bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta terdapat 2 (dua) hambatan yang dihadapi DPRD Provinsi Bali dalam pembahasan LPKJ Gubernur Bali yaitu hambatan internal dan eksternal.
Kata Kunci : Peran DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban