KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (EMAIL) DALAM PRAKTEK PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

  • Stefanus Alfonso Balela
  • I Ketut Tjukup
  • Nyoman A. Martana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan kekuatan pembuktian alat bukti surat elektronik (email) yang digunankan dalam proses persidangan perkara perdata yang dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu metode yang berangkat dari data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian primer, dimana yang dimaksud data sekunder adalah data yang bersumber dari kepustakaan/bersumber dari peraturan perundang-undangan
tentang informasi dan transaksi elektronik dan bahan hukum lainnya, sedangkan yang dimaksud data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian dilapangan melalui wawancara langsung dengan hakim yang pernah menangani kasus email sebagai alat bukti. Penggunaan email sebagai alat bukti baik yang masih berbentuk file ataupun yang sudah berbentuk cetak atau hard copy dalam proses persidangan yang diajukan oleh para pihak tetap diterima oleh hakim sebagai alat bukti yang sah

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ALFONSO BALELA, Stefanus; TJUKUP, I Ketut; A. MARTANA, Nyoman. KEKUATAN ALAT BUKTI SURAT ELEKTRNONIK (EMAIL) DALAM PRAKTEK PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19135>. Date accessed: 24 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

surat elektronik, alat bukti, pembuktian

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>