PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Penanaman modal merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana. Terkecuali halnya dengan perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti persekutuan perdata. Agar kegiatan penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat berjalan dengan baik, sudah tentu dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri agar mendapatkan rasa aman dan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Undang-undang Penanaman Modal memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri yang menanamkan modal kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan perdata dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dengan persekutuan perdata dalam hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
JUSTAM WIDHYATMA, Made Gede; TJUKUP, I Ketut.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19127>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Penanaman Modal, Perusahaan, Perlindungan Hukum