PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Abstract
Cita masyarakat secara umum mengharapkan kondisi anak yang hidup layak, sejahtera, bahagia dan terlindungi namun pada kenyataannya, banyak anak yang berkonflik dengan hukum. Rumusan kenakalan anak yang berupa tindak pidana, yang mana apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran hukum, namun pada anak disebut sebagai Juvenile Delinquency. Hak anak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan diatur di dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tonggak awal pengaturan perlindungan anak di Indonesia. Prinsip keadilan bagi anak yang berkonflik dengan hukum yaitu pelayanan dan perlindungan secara optimal yang diterima oleh anak dalam sistem peradilan maupun proses hukum. Permasalahan yang dibahas pada jurnal ini adalah disharmonisasi ketentuan yuridis tentang batasan usia anak dan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa disharmonisasi pengertian anak memberikan dampak ketidakpastian hukum. Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat berupa perlakuan khusus pada hukum acara, ancaman pidananya yang berbeda dengan orang dewasa, pemenuhan hak anak serta mengutamakan keadilan restoratif berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci: Disharmonisasi, Perlindungan Hukum, Anak, Pidana, Berkonflik dengan Hukum.