PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU ABORSI DIBAWAH UMUR AKIBAT PERKOSAAN
Abstract
Aborsi di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum karena berkaitan erat dengan hak asasi manusi. Aborsi yang digeneralisasi menjadi suatu tindak pidana apabila aborsi dilakukan secara sengaja dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normati mengkaji suatu permasalahan yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan komparatif.
Berdasarkan hasil penulisan maka dapat disimpulkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila pelaku aborsi merupakan korban perkosaan dan secara psikologis ia tidak dapat menerima kehamilannya tersebut. Namun pelaku aborsi yang dinyatakan secara psikologis mampu menerima kehamilan tersebut dengan sengaja atau memiliki niat ingin mengugurkan kandungannya dapat dikatakan sebagai pelaku suatu tindak pidana dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Aborsi, dan Dibawah umur