PENGATURAN ARBITRASE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Makalah ini berjudul “Pengaturan Arbitrase Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Adapun yang melatar belakangi makalah ini adalah terkait dengan perlindungan konsumen yang lemah dalam perdagangan bebas di era globalisasi ini, karena hak-hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha, dan tak jarang hal ini menyebabkan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Dari adanya sengketa ini, dapat diselesaikan dengan melalui arbitrase. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrase berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah sengketa konsumen ini dapat diselesaikan melalui non-litigasi yaitu melalui arbitrase. Arbitrase ini terdapat dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengaturan arbitrase dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini telah menyimpang dari ketentuan umum pasal 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan yang menyimpang adalah ketentuan mengenai terlibatnya Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa para pihak yang sudah terikat perjanjian arbitrase.