PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG BERBENTUK BUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Abstract
Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT)”. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbentuk bukan Perseroan Terbatas (PT). Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 belum dapat diterapkan secara optimal untuk tujuan perlindungan hukum bagi UMKM karena keseluruhan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan termasuk aturan penerapan sanksi administrasi. Firma dan CV adalah badan usaha yang mengandung karakter badan hukum karena undang-undang mengharuskan adanya pendaftaran dan publikasi.