UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA TERKAIT PENJIPLAKAN KARYA SASTRA GEGURITAN SANG CANGAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Pada tahun 2015 terjadi kontroversi akibat munculnya dugaan penjiplakan sebuah karya sastra yang berasal dari Bali, Indonesia, yang dijadikan sebuah film kartun yang diproduksi di Malaysia. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya hukum yang dilakukan Indonesia terhadap Malaysia terkait kasus penjiplakan karya sastra geguritan Sang Cangak dan menganalisis prosedur penyelesaian sengketa Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) antara Indonesia dengan Malaysia terkait kasus penjiplakan karya sastra tersebut. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan kasus. Artikel ini menyimpulkan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan Indonesia terhadap Malaysia untuk menyelesaikan kasus ini adalah dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan menggunakan forum penyelesaian sengketa pada lembaga internasional. Selanjutnya prosedur penyelesaian kasus HKI ini dapat dilakukan dengan cara negosiasi/mediasi atau dibawa ke forum penyelesaian sengketa pada lembaga internasional.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WIRAHADI PRABHAWA, Cok Gede Agung; TUNI CAKABAWA LANDRA, Putu; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made.
UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA TERKAIT PENJIPLAKAN KARYA SASTRA GEGURITAN SANG CANGAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/29703>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Hak Cipta, Penyelesaian Sengketa, Upaya Hukum