PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG BERBENTUK BUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
Abstract
Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil danMenengah (UMKM) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT)”. Makalah inimenggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahuiperlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbentukbukan Perseroan Terbatas (PT). Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwaUndang-undang Nomor 20 Tahun 2008 belum dapat diterapkan secara optimal untuk tujuanperlindungan hukum bagi UMKM karena keseluruhan Peraturan Pemerintah sebagaipelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan termasuk aturan penerapan sanksiadministrasi. Firma dan CV adalah badan usaha yang mengandung karakter badan hukumkarena undang-undang mengharuskan adanya pendaftaran dan publikasi.Downloads
Download data is not yet available.
Published
2016-02-09
How to Cite
RISTHA ARIANI, Ni Luh; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) YANG BERBENTUK BUKAN PERSEROAN TERBATAS (PT).
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/30024>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, UMKM, Bukan Perseroan Terbatas.