KEDUDUKAN ANAK YANG PINDAH AGAMA UNTUK MEWARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Tulisan ini berjudul Kedudukan Anak yang Pindah Agama untuk Mewaris dalam Perspektif Hukum Islam. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah bahwa pewarisan merupakan salah satu hal yang cukup penting eksistensinya dalam kehidupan setiap orang karena perihal pewarisan tidak jarang menimbulkan sengketa atau bahkan pertengkaran saudara/keluarga yang menjadi ahli waris atas harta warisan yang di tinggalkan pewaris, terlebih kepada anak yang berpindah agama. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hak anak yang sudah berpindah agama untuk mewaris
dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah anak yang telah berpindah agama tetap dapat mewaris dari orang tuanya dengan jalan hibah atau wasaiat, karena ia diandaikan sebagai anak angkat.