LARANGAN PENGGUNAAN TENAGA PROFESIONAL KESEHATAN SEBAGAI MODEL IKLAN
Abstract
Makalah ini berjudul “Larangan Penggunaan Tenaga Profesional Kesehatan Sebagai Model Iklan”. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menguraikan secara detail bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan dilarang. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan terdapat pada pasal 8 ayat (1) dan juga terdapat dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran pasal 8 tersebut terdapat dalam pasal 14. Selain itu tenaga profesional kesehatan juga telah melanggar kode etik profesinya.