TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN MENYEBAR VIRUS HIV/AIDS DI INDONESIA
Abstract
Diskriminasi terhadap orang yang mengidap virus HIV menyebabkan para pengidapnya merasakan ketidakadilan dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan para pengidap virus HIV untuk balas dendam dengan cara menyebarkan virus HIV ke orang lain. Permasalahan pada penulisan ini yaitu bagaimana pengaturan hukum terkait perbuatan menyebar virus HIV berdasarkan KUHP dan diluar KUHP. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan menyebar virus merupakan tindak pidana serta apakah ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur terkait perbuatan penyebaran virus. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang didasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Hasil analisis penulisan ini yaitu dalam KUHP tidak tercantum secara jelas delik terkait penyebaran virus. Namun, perbuatan menyebar virus HIV dapat di kategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4). Serta dalam Peraturan Daerah Provinsi telah mengatur terkait sanksi pidana bagi pelanggaran penyebar virus HIV. Kesimpulan dari penulisan ini adalah perbuatan penyebar virus HIV ini dapat dikategorikan sebagai delik penganiayaan yang disamakan dengan merusak kesehatan orang pada pasal 351 ayat (4) KUHP dan dalam Peraturan Daerah terdapat sanksi pidana bagi pelaku penyebar virus HIV berupa kurungan paling lama 6 bulan dan denda sebanyak 50 juta.