KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN YANG TELAH DILEGALISASI OLEH NOTARIS
Abstract
Perjanjian merupakan bagian yang penting didalam kehidupan manusia, oleh karena itu para pihak dalam melakukan perjanjian dituangkan dalam suatu Akta, pada kehidupan sehari-hari perjanjian yang dibuat oleh masyarakat dapat berupa akta dibawah tangan, hal ini dikarena faktor ekonomis, dimana biaya untuk membuat akta pada pejabat yang berwenang mengeluarkan biaya lebih dibandingkan dengan membuat akta dibawah tangan. Dalam melakukan perjanjian dibawah tangan para pihak dapat melegalisasi akta tersebut dihadapan notaris guna mempunyai payung hukum Namun, jika suatu saat terjadi persengketaan dalam perjanjian tersebut dimana salah satu pihak memungkiri telah menandatangani perjanjian melalui akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris tersebut sejauhmanakah kekuatan pembuktiannya
Jenis Penelitian yang digunakan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memiliki dasar hukum melalui Penelitian Hukum Normatif dimana peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, jurnal ilmiah hukum, surat kabar, karya tulis hukum atau pandangan ahli hukum dan situs website merupakan sumber yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut.
Tujuan dari pembahasan yang akan diuraikan yaitu untuk memperoleh jawaban mengenai kekuatan pembuktian akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris.
Kata Kunci: Pembuktian, Akta Dibawah Tangan, Legalisasi, Notaris.