HAK ASUH ANAK DALAM SUATU PERCERAIAN (STUDY KASUS PUTUSAN NO. 114/PDt.G.2016) DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR )
Abstract
Pelaksanaan perkawinan tidak saja berjalan dengan apa ayang telah diamanatkan dan diucapkan dalam perkawinan, namun dalam perjalanannya sering terjadi ketidak cocokan sehingga menimbulkan perceraian, adapun permasalahannya adalah dapatkah orang tua (Bapak) memiliki hak asuh terhadap anak mereka ? dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 114/Pdt.G 2016 ? metode yang dipergunakan yakni metode penelitian hukum emperis yaitu melakukan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Denpasar dan mengkaji putusan pengadilan. Ada pun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk lebih memahami hak asuh anak dalam putusanya perkawinan karena perceraian dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 114/Pdt.G 2016. Putusnya perkawinan akibat perceraian dalam kajian Putusan PN Denpasar Nomor 114/Pdt.G.2016 adalah pertimbangan hakim setelah mempertimbangkan dengan berbagai sudut pandang baik secara sosiologis; psikologis dan yuridis, sekalipun telah didukung beberapa alat bukti surat dan keterangan saksi, bahwa hakim PN Denpasar memutus hak asuh anak berada pada Ibunya. Pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak mempertimbangkan kedua belah pihak memang berhak mendapatkan hak asuh, karena anak adalah sebagai tumpuan masa depan orangtuanya, hakim dapat menunjuk bapak yang berhak terhadap hak asuh apabila ibunya tidak cakap diberikan hak asuh
Kata Kunci : hak asuh anak ; perceraian ; putusan Pengadilan