IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN WARALABA (PADA EDAM BURGER DI DENPASAR)
Abstract
Bisnis yang berkembang saat ini perlu dilindungi hukum tidak terkecuali bisnis waralaba. Dalam perjanjian waralaba Edam Burger jelas tencantum hak dan kewajiban para pihak. Salah satu pasal dalam perjanjian tersebut sering dilanggar oleh pihak franchisee yaitu tidak membayar loyalti sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan kepada Edam Burger, namun franchisee yang melakukan wanprestasi masih berjualan dengan nama Edam Burger. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai faktor penyebab sehingga pihak franchisee Edam Burger dikatakan wanprestasi serta membahas mengenai upaya penyelesaian dalam hal franchisee Edam Burger wanprestasi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer yang didapat dari penelitian di Edam Burger Denpasar, dan data sekunder diperoleh dari sumber-sumber terkait berupa buku-buku, perundang-undangan, majalah, dan internet. Kesimpulan dari hasil penelitian ini, bahwa yang menjadi faktor franchisee Edam Burger dapat dikatakan wanprestasi karena perekonomian yang lesu, hasil penjualan yang rendah, dan daya beli masyarakat menurun. Franchisor Edam Burger wajib memberikan peringatan berupa surat teguran. Apabila franchisee Edam Burger tetap tidak memenuhi kewajibannya maka franchisor berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pemilik Waralaba, Perjanjian Waralaba.