PROBLEMATIKA YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penulisan ini berjudul “Problematika Yuridis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia” yang memiliki tujuan untuk mengetahui pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 dan untuk mengetahui problematika yuridis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 ditinjau dari segi pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normative melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan literature terkait. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pembentukan dan pelaksanaan Peradilan Hak Asasi Manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 merupakan upaya membangun hukum yang responsif, namun prosesnya masih dibarengi dengan berbagai kepentingan dikarenakan masih banyak tarik ulur antar kepentingan orde baru dengan orde reformasi, sehingga karakter produk hukum cenderung dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.